-
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang menunggak.
-
Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Keringanan biaya administrasi bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke Jawa Timur.
-
Kesempatan perpanjangan STNK tanpa sanksi keterlambatan, selama dilakukan di masa program.
Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa harus menanggung beban denda yang menumpuk akibat keterlambatan.
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Oktober 2025, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
-
Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Timur.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
BPKB asli atau fotokopi.
-
KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
-
Tidak sedang dalam proses hukum, sita, atau blokir kendaraan.
-
Melakukan pembayaran di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau Samsat Online Jawa Timur.
Pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan layanan “Samsat Digital Nasional (Signal)” untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara daring dengan mudah.









