Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II 2025, masyarakat Jawa Timur kini dapat menikmati pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan mulai Oktober 2025.
Program ini digelar sebagai upaya mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Tahap II
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 tahap kedua dijadwalkan berlangsung selama bulan Oktober 2025.
Pelaksanaan resmi akan diumumkan secara langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur melalui situs dan media sosial resmi mereka.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir, karena pemutihan pajak biasanya hanya berlangsung dalam periode terbatas setiap tahunnya.
Komponen yang Dapat Keringanan atau Pembebasan
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, beberapa komponen pajak dan biaya administrasi akan dibebaskan atau dikurangi, antara lain:









