Dampak Kenaikan UMK 2025 terhadap Daya Saing dan Investasi di Jawa Timur

DHOUSE KEJUTAN BOMBASTIS

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dengan rata-rata peningkatan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Meski kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejumlah kalangan menilai langkah ini juga berpotensi memengaruhi daya saing usaha dan iklim investasi di daerah tersebut.

Latar Belakang Kenaikan UMK 2025

Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggunakan formula berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai karakteristik daerah.
Rata-rata UMK di Jawa Timur tahun ini naik sekitar 6–7 persen dari tahun sebelumnya. Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi mencapai Rp 4.961.753, sedangkan Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah sebesar Rp 2.335.209.

Read More
I#

Pemerintah menyebut kenaikan ini merupakan langkah untuk menjaga kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *