Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Penetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 4.961.753, sedangkan Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp 2.335.209. Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK Jawa Timur tahun 2025 mencapai sekitar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK dan Daftar Lengkap Beberapa Daerah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 dihitung berdasarkan formula baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Faktor yang digunakan antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai kondisi daerah.
Berikut sebagian daftar UMK Jawa Timur tahun 2025:









