| Kabupaten/Kota | UMK 2025 (Rp) |
|---|---|
| Kota Surabaya | 4.961.753 |
| Kabupaten Gresik | 4.874.133 |
| Kabupaten Sidoarjo | 4.870.511 |
| Kabupaten Pasuruan | 4.866.890 |
| Kabupaten Mojokerto | 4.856.026 |
| Kabupaten Malang | 3.553.530 |
| Kota Malang | 3.507.693 |
| Kota Batu | 3.360.466 |
| Kabupaten Jember | 2.838.642 |
| Kabupaten Banyuwangi | 2.810.139 |
| Kabupaten Situbondo | 2.335.209 |
Faktor Perbedaan UMK
Perbedaan nilai UMK antarwilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain biaya hidup, kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, dan ketersediaan lapangan kerja.
Wilayah industri seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo memiliki standar upah tinggi karena kebutuhan hidup lebih besar serta banyaknya aktivitas industri dan jasa. Sementara daerah agraris seperti Situbondo dan Bondowoso memiliki biaya hidup lebih rendah, sehingga UMK-nya pun lebih kecil.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha
Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan membayar upah,” ujar pejabat Disnakertrans Jatim dalam keterangan tertulis.
Bagi pekerja, kenaikan UMK memberikan kepastian penghasilan minimum yang layak. Namun bagi pengusaha, kenaikan ini juga menjadi tantangan karena perlu melakukan efisiensi agar tetap kompetitif, terutama di sektor padat karya.









