-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga Mei 2025.
-
Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
-
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau PKH.
Waspada Informasi Hoaks
Kemenaker mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.
Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap masyarakat bersabar. Semua sedang dalam proses, dan pemerintah memastikan BSU disalurkan tepat sasaran,” pungkas Sunardi.









