“Sejak awal korban sudah melapor dalam kondisi sangat lemah, tetapi tidak direspons dengan cepat,” ujarnya.
Nurul menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban, sekaligus mengimbau agar masyarakat serta media menjaga privasi korban agar tidak mengalami trauma lanjutan.








