“Ini sungguh memprihatinkan. Aparat yang kita harapkan merespons cepat dan profesional ternyata membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujar pria yang akrab disapa Bang Pur.
Ia menambahkan bahwa SF telah melapor sejak 15 Oktober 2025, namun belum ada langkah konkret dari kepolisian hingga pelaku melarikan diri. Ia pun mendesak agar Polres Jember mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Kami mendesak Polres Jember segera turun tangan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Fatayat NU Minta Perlindungan Penuh untuk Korban
Desakan serupa juga datang dari PC Fatayat NU Jember. Perwakilannya, Nurul Hidayah, menilai penanganan kasus ini masih jauh dari prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.









