Jember — Polemik yang melibatkan profesi advokat di Kabupaten Jember kembali berlanjut. Forum Kerabat Advokat (FKA) secara resmi melaporkan tujuh anggota DPRD Jember ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kawasan perumahan.
Laporan tersebut disampaikan ke Sekretariat DPRD Jember pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 11.20 WIB. Pelaporan ini merupakan respons atas peristiwa sebelumnya yang berujung pada pelaporan seorang advokat ke kepolisian, yang oleh FKA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi profesi.
Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, SH, MH mengatakan, pihaknya datang ke Gedung DPRD Jember bersama sekitar 25 advokat yang mewakili 72 advokat lainnya. Mereka menilai pelaksanaan sidak yang dilakukan sejumlah anggota dewan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
“Hari ini kami menyampaikan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Jember. Intinya, kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan saat melakukan sidak,” kata Lutfian kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan prosedur sidak yang tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Tata Tertib DPRD Jember. Ia menyebut sidak tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi.
“Indikasinya, proses sidak di perumahan itu menyalahi aturan, baik UU MD3 maupun tata tertib DPRD Jember. Bahkan diduga tidak disertai surat tugas,” ujarnya.
Lutfian menjelaskan, persoalan bermula dari sidak sejumlah anggota DPRD Jember ke sebuah kawasan perumahan yang kemudian memicu perdebatan dengan pihak pengembang dan kuasa hukumnya. Dalam perkembangannya, pernyataan advokat yang menanggapi sidak tersebut justru dilaporkan ke Polres Jember oleh sejumlah anggota dewan.
Langkah tersebut kemudian memunculkan reaksi solidaritas dari kalangan advokat. FKA menilai pelaporan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi, sehingga mereka memilih menempuh jalur etik dengan melaporkan para legislator ke Badan Kehormatan.
Lutfian menegaskan, pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang lembaga DPRD, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan etika dan kepastian hukum bagi pejabat publik.
“Kami berharap anggota dewan yang dilaporkan dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan. Kami ingin penegakan hukum dilakukan dengan cara yang benar, sesuai prosedur, bukan secara ugal-ugalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat tujuh anggota DPRD Jember yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyerahan laporan, FKA juga menyoroti mekanisme penerimaan surat pengaduan yang dinilai memakan waktu cukup lama. Menurut Lutfian, staf DPRD menyampaikan bahwa unsur pimpinan Badan Kehormatan sedang berada di luar kota.
Sementara itu, Staf Humas DPRD Jember, Hermin Herawati, membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember. Ia menyebut Ketua BK sedang menghadiri agenda rapat di Surabaya saat laporan diserahkan.
“Suratnya ditujukan kepada Ketua BK. Saat ini Ketua BK ada agenda rapat di Surabaya. Surat tetap kami terima, selanjutnya keputusan dan tindak lanjut menjadi kewenangan Ketua BK,” jelas Hermin.
Hermin menambahkan, meskipun DPRD Jember tetap beroperasi pada jam kerja, aktivitas anggota dewan sering diisi dengan rapat dan kegiatan di luar daerah. Ia juga mengonfirmasi bahwa jumlah advokat yang datang menyerahkan laporan cukup banyak.









