JEMBER – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun berbagai upaya penindakan terus dilakukan, rokok ilegal masih banyak ditemukan di sejumlah daerah. Keberadaan rokok tanpa cukai ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Apa Itu Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama aturan cukai. Beberapa bentuk rokok ilegal yang sering ditemukan antara lain:
-
Rokok tanpa pita cukai.
-
Rokok dengan pita cukai palsu.
-
Rokok dengan pita cukai bekas.
-
Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Jenis rokok ini umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga sering menarik minat konsumen.









