JEMBER – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah mulai mencairkan gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 sejak Selasa, 1 Oktober 2025 lalu.
Pencairan ini dilakukan untuk seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun sesuai golongan terakhir dan masa kerja ketika masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).








