Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Laili Abidah, menilai maraknya fenomena Sound Horeg bukan sekadar persoalan kebisingan. Menurutnya, tren ini mencerminkan dinamika sosial dan budaya masyarakat pedesaan yang ekspresif.
Laili menjelaskan, Sound Horeg tumbuh sebagai ruang ekspresi warga desa, terutama anak muda, untuk merayakan kebersamaan. “Kalau di kota ada konser atau kafe, di desa Sound Horeg menjadi hiburan yang murah dan dekat dengan kehidupan mereka,” ujarnya.
Perlu Penataan, Bukan Pelarangan
Meski menjadi ruang ekspresi, Laili menegaskan perlunya keseimbangan antara kebebasan berkesenian dan ketertiban umum. Ia menolak pelarangan total dan mendorong pemerintah melakukan penataan.
“Yang dibutuhkan adalah pengaturan yang bijak, seperti batas waktu penggunaan, standar kebisingan, dan izin keramaian yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jatim bersama kepolisian dan TNI, kata Laili, sudah memiliki payung hukum melalui Surat Edaran bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya. Aturan tersebut membatasi kebisingan maksimal 120 desibel untuk perangkat statis dan 85 desibel untuk non-statis, serta mewajibkan izin dan uji KIR kendaraan.
“Dasar hukumnya sudah jelas, termasuk Perda Ketertiban Umum dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Tingkat Kebisingan,” tambahnya.









