JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu 2025. Tahapan ini merupakan kelanjutan setelah peserta lolos seleksi, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan mengajukan usul penetapan.
NIP PPPK sangat penting karena menjadi identitas resmi seorang aparatur pemerintah. Tanpa NIP, pegawai belum bisa mengikuti pelantikan maupun menerima hak-hak kepegawaian.
Tak heran, banyak peserta bertanya kapan tepatnya NIP PPPK mereka diterbitkan oleh instansi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun, jadwal tersebut bisa berbeda pada tiap instansi. Beberapa instansi sudah cepat menyelesaikan administrasi, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan waktu tambahan.
Karena itu, peserta disarankan selalu memantau kanal resmi instansi masing-masing—seperti situs BKD/BKPSDM, media sosial resmi, atau grup koordinasi—agar tidak ketinggalan informasi penting.