Kesimpulan
Aturan terbaru menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bagian dari ASN. Mereka wajib menjaga penampilan profesional, termasuk mengenakan seragam Korpri di momen tertentu. Jadi, kabar larangan memakai baju Korpri bagi PPPK paruh waktu adalah hoaks.