Diberhentikan dengan Hormat
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, memastikan bahwa VA dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat sebagai ASN.
“VA dianggap mencoreng nama baik pemerintah daerah, provinsi, bahkan negara. Perbuatannya tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan,” ujar Hartono.
Menurutnya, keputusan diambil setelah rapat tim etik Pemkab Kepahiang yang menyimpulkan bahwa VA melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dugaan Masalah Rumah Tangga Jadi Pemicu
Dari penelusuran, insiden tersebut berawal dari persoalan rumah tangga. VA diduga sedang menghadapi konflik dan perselingkuhan. Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, ia nekat bersumpah sambil menginjak Alquran.
Dalam video itu VA berkata:
“Alquran saya injak berarti membuktikan kalau aku tidak bersalah. Kalau aku bersalah, aku kena laknat.”
Namun, tindakannya justru memicu kemarahan warganet dan tokoh masyarakat.









