JAKARTA — Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Meski tengah mendekam di balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan Ammar diduga menjual narkoba dari dalam rutan bersama lima tersangka lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Barang haram tersebut didapatkan dari penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Menurut Fatah, seluruh komunikasi transaksi dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah menerima barang, Ammar menyerahkan narkoba itu kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Pihak rutan yang curiga kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan kamar para tersangka, ditemukan sabu, ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Ammar Zoni terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar. Ia tercatat empat kali berurusan dengan hukum akibat narkoba:









