Jember — Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka di bagian wajah dan bibir. Aksi kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu rasa kesal pelaku karena tidak diberi uang oleh ibunya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (26/12/2025) di rumah pelaku di Kecamatan Sumbersari, Jember. Korban diketahui berinisial MS, seorang anak perempuan.
Pelaku bernama Adit Alma Turidi (21), yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan. Saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan pada Jumat malam, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Angga saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pelaku mengonsumsi minuman keras di luar rumah. Dalam kondisi mabuk, pelaku pulang dan meminta uang kepada ibunya untuk membayar utang dan membeli minuman keras kembali.
Permintaan tersebut ditolak, sehingga pelaku emosi. Ia kemudian menarik tangan anaknya yang saat itu sedang digendong sang nenek dan memukul wajah korban hingga menyebabkan luka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol. Karena tidak diberi uang, pelaku meluapkan emosinya kepada anaknya,” jelas Angga.
Aksi kekerasan tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Saat polisi mendatangi lokasi, pelaku yang masih mabuk berusaha melawan dan melarikan diri hingga terjadi pergumulan di saluran pembuangan air.
Warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun polisi segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Jember untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Angga menambahkan, pelaku telah bercerai dengan ibu korban. Anak tersebut selama ini tinggal bersama ayah dan neneknya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur perencanaan dalam penganiayaan tersebut. Kekerasan murni dipicu emosi sesaat akibat pengaruh minuman keras dan penolakan permintaan uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus pencabulan,” tegas Angga.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya minta uang tidak dikasih. Saya juga terpengaruh alkohol oplosan. Saya tarik tangan anak saya sampai luka di mulut. Uangnya untuk bayar utang,” ujar pelaku.
Pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani. Ia juga menyebut baru sekali melakukan kekerasan terhadap anaknya, namun mengakui kerap bersikap kasar kepada orang tuanya.









