JEMBER– Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 sudah masuk tahap akhir. Banyak calon pegawai bertanya soal aturan seragam PPPK Paruh Waktu, khususnya apakah benar tidak boleh memakai seragam Korpri.
Isu larangan ini sempat bikin ragu sebagian orang, terutama menjelang penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerapan aturan baru mulai 1 Oktober 2025. Padahal, seragam ASN bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol disiplin, profesionalisme, dan identitas aparatur negara.
Benarkah PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Pakai Seragam Korpri?
Jawabannya boleh bahkan wajib di momen tertentu. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk bagian dari ASN. Itu artinya, aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Seragam Korpri dipakai saat: